Showing posts with label Islamic. Show all posts
Showing posts with label Islamic. Show all posts

Thursday, 23 May 2013

Nama 10 Malaikat Beserta Tugasnya - Dalam islam ada 10 malaikat Allah yang wajib diketahui, kemarin saya sudah posting nama-nama 25 nabi dan ulul azmi. untuk share kali ini tentang nama malaikat dan tugas-tugasnya, Berikut penjelasannya :

Nama 10 Malaikat Beserta tugasnya:

1. Malaikat Jibril  bertugas menyampaikan wahyu dari Allah SWT.
2. Malaikat Isrofil / Izrofil bertugas meniup sangkakala penanda hari kiamat telah tiba.
3. Malaikat Izroil / Isroil / Maut bertugas mencabut nyawa.
4. Malaikat Rokib / Rakib / Raqib / Roqib  bertugas memcatat segala perbuatan amal baik atau kebajikan seseorang.
5. Malaikat Atit / Atid bertugas mencatat segala perbuatan buruk, bejat dan dosa seseorang.
6. Malaikat Mungkar / Munkar bertugas menanyakan seseorang di alam kubur mengenai segala perbuatannya semasa hidup di dunia.
7. Malaikat Nakir bertugas menanyakan seseorang di alam kubur mengenai segala perbuatannya semasa hidup di dunia. Sama dengan malaikat Munkar
8. Malaikat Mikail  bertugas memberikan dan menyampaikan rejeki / rizki.
9. Malaikat Ridwan bertugas menjaga pintu surga
10. Malaikat Malik bertugas menjaga pintu neraka

Sekian penjelasan nama malaikat dan tugas-tugasnya, semoga bermanfaat.
25 Nama Nabi dan Rasul yang Wajib Kita Ketahui - Nama-nama nabi dalam islam yang perlu diketahui sebanyak 25 nabi. Nah,,, apakah sobat sudah mengetahuinya semua? apa sudah pernah tahu trus lupa? untuk mengingat kembali dan sebagai pengetahuan, kali ini saya share wat sobat tentang nama 25 nabi dan ulul azmi.

Dalam agama islam terdapat 25 nabi dan rasul yang wajib diketahui yang dimulai dengan nabi adam dan diakhiri dengan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir untuk seluruh umat spanjang masa dan memiliki umat terbanyak, Berikut rinciannya :

1. Adam AS.
2. Idris AS.
3. Nuh AS.
4. Hud AS.
5. Soleh AS.
6. Ibrahim AS.
7. Luth AS.
8. Ismail AS.
9. Ishak AS.
10. Yakub AS.
11. Yusuf AS.
12. Ayub AS.
13. Sueb AS.
14. Musa AS.
15. Harun AS.
16. Zulkifli AS.
17. Daud AS.
18. Sulaiman AS.
19. Ilyas AS.
20. Ilyasa AS.
21. Yunus AS.
22. Zakaria AS.
23. Yahya AS.
24. Isa AS.
25. Muhammad SAW.

Nabi yang mendapat julukan Ulul Azmi atau nabi/rasul yang memiliki ketabahan yang luar biasa dalam menjalankan kenabiannya :

1. Nuh AS.
2. Ibrahim AS.
3. Musa AS.
4. Isa AS.
5. Muhammad SAW.
Sekian daftar nama - nama 25 nabi dan ulul azmi, semoga bermanfaat dan menjadikan pengetahuan wawasan dalam agama islam untuk mengetahui nabi-nabi dan ulul azmi yang diperintah oleh Allah untuk menyampaikan kebenaran dimuka bumi ini. 

Monday, 29 April 2013

Ilmu syari'ah sering diidentikkan dengan fikih. Penyebutan ini tidak seluruhnya benar, sebab syari'ah dipahami sebagai wahyu Allah dan sabda Nabi Muhammad, yang berarti  din al-islam, sementara fikih adalah pemahaman ulama terhadap sumber ajaran agama Islam tersebut.

Demikian juga istilah ��hukum Islam�� sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan ajaran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali adalah kata ��al-syari��ah��. Namun, ada juga yang mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali adalah ��al-fiqh��.

Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata ��al-syari��ah��, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Syari'ah Dalam Arti Luas

Dalam arti luas ��al-syari��ah�� berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.

Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih)

Syari'ah Dalam Arti Sempit

Sedang dalam arti sempit al-syari��ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari��ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.

Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang: (1) ��ibadah, (2) mu��amalah, (3) ��uqubah dan (4) lainnya.

Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih  menjadi dua, yakni: (1) ��ibadah, dan (2) mu��amalah. Adapun cakupan mu��amalah adalah: (a) perkawinan dan perceraian, (b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta?zir, (c) jual beli (buyu��), (d) bagi hasil (qirad), (e) gadai (alrahn), (f) perkongsian pepohonan (al-musaqah), (g) perkongsian pertanian (almuzara��ah), (h) upah dan sewa (al-ijarah), (i) pemindahan utang (al-hiwalah), (j)  hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf��ah), (k) perwakilan dalam melakukan  akad (al-wakalah), (l) pinjam meminjam (al-��ariyah), (m) barang titipan (alwadi��ah), (n) al-gasb, (o) barang temuan (luqathah), (p) jaminan (al-kafalah), (q) sayembara (al-ji��alah), (r) perseroan (syirkah wa mudlorabah), (s) peradilan (alqadla��), (t) wakaf (al-waqf  atau  al-habs), (u) hibah, (v) penahanan dan  pemeliharaan (al-hajr), (w) wasiat, (x) pembagian harta pusaka (fara��id).

 Perbedaan Syari'ah dan Fikih - Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama "Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.

Syari'ah
Istilah syari��ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat. 

Syari��ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. 

Fiqih
Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar��iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari��ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari��ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja.

Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari��ah dan fiqh, yaitu: 

Pertama; Syari��ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur��an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari��ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari��ah. 

Kedua, syari��ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari��ah sebagian besar bersifat umum;

meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari��ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari��ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ��hukum Islam��.


Batasan Melihat Wanita Non/bukan Mahram
Oleh: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah

Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?

Jawab:

��Yang diharamkan tidak hanya memandang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.�� Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Beliau lanjutkan: ��Karena Allah Subhanahu wa Ta��ala berfirman dalam Al-Qur`an:

???? ???????????????? ?????????? ???? ????????????? ?????????? ????????????��

��Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): ��Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka��.�� (An-Nur: 30)

Sekalipun wanita itu terbuka wajahnya, tidaklah berarti boleh memandang wajahnya. Karena terdapat perintah untuk menundukkan pandangan. Laki-laki menundukkan pandangannya dari melihat wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari melihat laki-laki.

?????? ??????????????? ?????????? ???? ??????????????��

��Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman (kaum mukminat): ��Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka����.�� (An-Nur: 31)

Apabila seorang wanita berjalan di pasar, ia melihat laki-laki, melihat gelang yang dipakai laki-laki, melihat wajah mereka, tangan dan betis mereka, ini memang bukan aurat laki-laki. Namun bersamaan dengan itu, si wanita harus menundukkan pandangannya walaupun si lelaki tidak membuka auratnya. Karena hal ini merupakan penutup jalan menuju kerusakan (saddun lidz-dzari��ah). Tatkala Allah Subhanahu wa Ta��ala memerintahkan kaum mukminin untuk menundukkan pandangan dari melihat wajah-wajah wanita yang mungkin terbuka, demikian pula ketika Dia memerintahkan para wanita untuk menundukkan pandangan mereka dari melihat laki-laki, bukanlah karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum syar��i tentang aurat semata. Namun semuanya itu menegaskan ditutupnya jalannya menuju kerusakan. Karena dikhawatirkan bila si lelaki memandangi wajah seorang wanita lantas mengagumi kecantikannya, akan menyeret si lelaki kepada perbuatan nista. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

????? ????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ???? ????????��

��Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina2����

Demikian pula wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari lelaki karena khawatir ia akan terfitnah dengan keelokan wajah si lelaki, besarnya ototnya, lurusnya lengannya dan bagian-bagian tubuh lain yang dapat membuat fitnah. Maka datanglah perintah yang melarang masing-masing jenis dari melihat lawan jenis (yang bukan mahramnya) dalam rangka menutup jalan menuju kerusakan. Wallahu ta��ala a��lam bish-shawab.�� (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 461-462)

Footnote:

2 Haditsnya secara lengkap adalah:

????? ????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ???? ???????? ???????? ????? ??? ?????????? ??????? ????????? ?????????? ??????? ?????????? ???????????? ??????????? ???????? ???????????? ??????????? ????????? ????? ???? ???????????

��Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka zina mata adalah dengan memandang (yang haram), dan zina lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.�� (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657 dari Abu Hurairah radhiyallahu ��anhu)

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

?????? ????? ????? ????? ?????????? ???? ????????? ???????? ?????? ??? ?????????? ?????????????? ?????????? ?????????? ?????????????? ?????????? ??????????????? ???????????? ??????? ??????????? ????????? ???????? ?????????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ??????? ????????????? ??????????? ?????? ????????? ???? ???????????

��Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.��

Sumber

(Majalah Asy Syariah, Vol. III/No. 27/1427H/2006, kategori: Fatawa Al-Mar��ah Al-Muslimah, hal. 87-88. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=394)
Pengertian dan Penjelasan Junub - Junub secara bahasa merupakan lawan dari qurb dan qarabah yang bermakna dekat, sehingga junub artinya jauh. Istilah junub secara syar��i, diberikan kepada orang yang mengeluarkan mani atau orang yang telah melakukan jima��. Orang yang demikian dikatakan junub dikarenakan menjauhi dan meninggalkan apa yang dilarang pelaksanaannya oleh syariat dalam keadaan junub tersebut. (Al-Mausu��ah Al-Fiqhiyyah, 16/47).

Dalam pembicaraan tentang janabah dan seorang yang junub, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Perkara yang Tidak Dibolehkan bagi Seorang yang Junub


1.    Shalat
Haram bagi seorang yang junub untuk melakukan shalat, baik shalat wajib ataukah shalat sunnah/ nafilah. Karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan orang yang junub tidak dalam keadaan suci. Oleh karena itu, Allah I memerintahkan orang yang junub untuk bersuci dalam firman-Nya:

��Jika kalian junub maka bersucilah.�� (Al-Maidah: 6)
Rasulullah r juga telah bersabda:

��Tidak diterima shalat tanpa bersuci.��1
Demikian ijma�� ahlul ilmi. Al-Imam Ibnul Qaththan t berkata: ��Ahlul ilmi tidak berbeda pendapat tentang tidak sahnya shalat seseorang yang junub, sampai ia bersuci.�� (Al-Iqna�� fi Masa`ilil Ijma��, 1/97)

2.    Thawaf di Baitullah
Orang yang sedang junub tidak boleh melakukan thawaf di Baitullah, baik thawaf yang wajib atau nafilah. Karena thawaf itu semakna dengan shalat, sebagaimana sabda Rasulullah r:

��Thawaf di Baitullah itu shalat maka hendaklah kalian mempersedikit berbicara saat thawaf.��2
Dalam riwayat At-Tirmidzi:

��Thawaf di sekitar Baitullah itu seperti shalat, hanya saja kalian dibolehkan berbicara saat thawaf. Siapa yang berbicara saat thawaf, maka janganlah ia berbicara kecuali kebaikan.��3

Sehingga bila ada seseorang thawaf dalam keadaan junub, thawafnya tersebut tidaklah sah. Demikian pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi��iyyah dan Hanabilah. Adapun menurut madzhab Hanafiyyah, thawafnya tersebut sah namun ia wajib menyembelih badanah (unta atau sapi), karena thaharah dalam thawaf menurut mereka bukanlah syarat tapi hanyalah kewajiban. (Al-Mausu��ah Al-Fiqhiyyah 16/52, Al-Majmu�� 2/178, Adz-Dzakhirah, karya Al-Imam Al-Qarafi 3/339, Jami�� Fiqhil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah 1/303)
3.    Berdiam di masjid

Ulama terbagi dalam tiga pendapat tentang hukum orang yang junub masuk ke dalam masjid:

1. Melarang sama sekali, walau hanya sekedar lewat. Demikian pendapat Al-Imam Malik, Abu Hanifah dan pengikutnya (Al-Mudawwanah Al-Kubra 1/137, Adz Dzakhirah 1/314, Nailul Authar 1/321). Namun, wallahu a��lam, kami tidak mengetahui adanya dalil yang melarang secara mutlak bagi orang junub untuk masuk ke dalam masjid walau hanya sekedar lewat, kecuali hadits:

��Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan tidak pula bagi orang yang junub.��4
Dan hadits ini didhaifkan oleh sekelompok ulama, di antaranya Al-Imam Al-Baihaqi, Ibnu Hazm dan Abdul Haq Al-Asybili. Bahkan Ibnu Hazm berkata: ��Hadits ini batil.�� (Irwa`ul Ghalil 1/162)

2. Melarang, namun dibolehkan bila hanya sekedar lewat, tidak berdiam di dalam masjid. Demikian pendapat Al-Imam Asy-Syafi��i dan jumhur ahlul ilmi, baik ia punya kebutuhan untuk lewat atau tidak. Sedangkan Al-Imam Ahmad mensyaratkan boleh lewat bila ada kebutuhan. Kebolehan lewat ini dinukilkan pula dari Ibnu Mas��ud, Ibnu ��Abbas, Ibnul Musayyib, Ibnu Jubair dan Al-Hasan. (Al-Umm, kitab Ath-Thaharah, bab Mamarril Junub wal Musyrik ��alal Ardhi wa Masyihima ��alaihima, Al-Majmu�� 2/178,184, Al-Mughni pasal Hukmi Labtsil Junub wal Haidh fil Masjid, Ar-Raudhul Murbi�� 1/60, Asy-Syarhul Mumti�� 1/227, Nailul Authar 1/320)

3. Membolehkan secara mutlak, lewat ataupun berdiam di masjid. Demikian pendapat Dawud Azh-Zhahiri, Ahmad, Al-Muzani dan Asy-Syaikh Al-Albani dari kalangan mutaakhirin. (Syarhus Sunnah 2/46, Subulus Salam 1/142, Nailul Authar 1/322, Tamamul Minnah hal. 119)
Perbedaan pendapat antara pendapat yang kedua dengan pendapat yang ketiga disebabkan perbedaan dalam memahami ayat Allah I:

��Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati/ mengerjakan shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (dan jangan pula) orang yang junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kalian mandi.�� (An-Nisa`: 43)

Mereka yang berpendapat bolehnya orang junub masuk masjid bila hanya sekedar lewat (seperti pendapatnya Al-Imam Asy-Syafi��i dan yang lainnya) memahami bahwa kata ash-shalah yang tersebut di dalam ayat (jangan kalian mendekati ash-shalah) adalah majaz (bukan makna yang sebenarnya). Sehingga di sana ada kata yang mahdzuf muqaddar (dihapus/dihilangkan yang kata tersebut bisa ditaqdirkan/ diperkirakan), yaitu (tempat shalat) sehingga yang dimaksud dalam ayat ini adalah (jangan kalian mendekati tempat shalat). Namun bila orang yang junub sekedar lewat di tempat shalat tersebut/ masjid, maka diperkenankan karena adanya pengecualian dalam ayat: (kecuali hanya sekedar lewat). Dan pendapat inilah yang kami pilih, wal ��ilmu ��indallah.

Adapun mereka yang membolehkan secara mutlak seperti pendapat madzhab Zhahiriyyah, memahami ayat tersebut sesuai dengan hakikatnya, tidak ada yang majaz dan tidak ada yang mahdzuf. Sehingga ayat maknanya adalah (jangan kalian mengerjakan shalat). Adapun yang dikecualikan dalam pelarangan adalah musafir yang tidak mendapatkan air sementara ia sedang junub, maka dibolehkan baginya menger-jakan shalat walaupun ia belum mandi janabah (karena tidak ada air) dengan bertayammum. (Al-Umm, kitab Ath-Thaharah, bab Mamarril Junub wal Musyrik ��alal Ardhi wa Masyihima ��alaihima, Jami��ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an 4/99-102, An-Nukat wal ��Uyun Tafsir Al-Mawardi 1/489-490, Tafsir Al-Qur`anil ��Azhim 2/224-226, Fathul Qadir 1/625-627)

Faidah

Adapun bila orang yang junub itu telah berwudhu maka dibolehkan baginya berdiam di masjid. ��Atha` t berkata: ��Aku melihat orang-orang dari kalangan shahabat Rasulullah duduk di masjid dalam keadaan mereka junub. (Hal itu mereka lakukan) bila mereka telah berwudhu seperti wudhu untuk shalat.�� Karena wudhu yang dilakukan akan meringankan janabah. Demikian pendapat dalam madzhab Al-Imam Ahmad dan selainnya. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 1/26, Jami�� Fiqhil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah 1/230, Al-Mughni fashl Idza Tawadha`a Junub falahu Al-Lubts fil Masjid, Nailul Authar 1/322)

Perkara yang Dibolehkan bagi Seorang yang Junub


1.    Berdzikir pada Allah I
Boleh bagi orang yang junub untuk berdzikir kepada Allah I, karena Ummul Mukminin ��Aisyah x mengatakan:

��Adalah Nabi n berdzikir kepada Allah U pada setiap keadaannya.��5
Al-Imam An-Nawawi t berkata: ��Hadits ini merupakan dasar dibolehkannya berdzikir kepada Allah I dengan bertasbih, bertahlil, bertakbir, bertahmid dan semisalnya dzikir-dzikir. Hal ini boleh menurut kesepakatan kaum muslimin.�� (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/290)
Dalam Al-Majmu�� (2/189), beliau juga menyatakan adanya kesepakatan kaum muslimin tentang bolehnya orang junub dan haid untuk bertasbih, bertahlil, bertakbir, bertahmid, bershalawat atas Rasulullah r dan mengucapkan dzikir-dzikir yang lainnya selain Al-Qur`an6.
Rasulullah r telah menuntunkan:

��Siapa yang terbangun di waktu malam lalu berucap: Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nyalah kerajaan dan hanya milik-Nya lah segala pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah, tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Kemudian ia berkata: Ya Allah, ampunilah aku. Atau ia berdoa, niscaya akan dikabulkan doanya tersebut. Bila ia berwudhu dan shalat niscaya diterima shalatnya.��7

Dari tuntunan Rasulullah r ini, kita pahami bahwa bila seseorang hendak berdzikir kepada Allah I tidaklah disya-ratkan harus berwudhu terlebih dahulu. Dan tidaklah disyaratkan ia harus suci dari hadats kecil ataupun hadats besar, karena orang yang tidur kemudian terbangun bisa jadi ia dalam keadaan junub karena sebelum tidur ia jima�� dengan istrinya atau ia telah ihtilam.

2.    Berjalan di jalan umum dan berjabat tangan
Tidak mengapa bagi orang junub untuk keluar dari rumahnya, berjalan di jalan umum, duduk bersama orang-orang dan berbincang-bincang dengan mereka, sebagaimana yang pernah terjadi pada Abu Hurairah z. Ia keluar dari rumahnya dalam keadaan junub dan berjalan bersama Rasulullah r di jalanan. Abu Hurairah berkata:

��Rasulullah r bertemu denganku ketika aku dalam keadaan junub. Beliau memegang tanganku, akupun berjalan bersama beliau sampai beliau duduk. Setelah itu aku menyelinap dengan sembunyi-sembunyi dan pulang ke rumah, lalu aku mandi, kemudian datang lagi menemui beliau yang ketika itu sedang duduk. Beliau bertanya: ��Dari mana engkau tadi, wahai Aba Hirr (yakni Abu Hurairah)?�� Aku menceritakan apa yang kualami. Beliau bersabda: ��Subhanallah, wahai Aba Hirr!! Sungguh mukmin itu tidaklah najis.��8
Demikian halnya Hudzaifah z memiliki kisah yang hampir sama dengan Abu Hurairah z. Nabi r berjumpa dengannya, kemudian beliau mengulurkan tangan beliau kepadanya (mengajak berjabat tangan, ?pent.). Hudzaifah z berkata: ��Aku sedang junub.�� Beliau r menjawab:

��Sungguh seorang muslim itu tidaklah najis.��9

3.    Mengakhirkan mandi janabah

Boleh bagi orang yang junub mengakhirkan mandinya (Nailul Authar 1/305). Hal ini karena adanya riwayat Ghudhaif ibnul Harits, ia berkata: ��Aku pernah bertanya kepada Aisyah x: ��Apakah engkau melihat Rasulullah r mandi janabah di awal atau di akhir malam?�� Aisyah x menjawab: ��Terkadang beliau mandi di awal malam dan terkadang beliau mandi di akhir malam.�� Ghudhaif berkata: ��Allahu Akbar! Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kelapangan dalam perkara ini.��10
Ketika men-syarah (menerangkan) hadits Abu Hurairah z yang telah disebutkan di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-��Asqalani t berkata: ��Hadits ini menunjukkan bolehnya meng-akhirkan mandi dari awal waktu diwajib-kannya mandi tersebut.�� (Fathul Bari 1/507)

Daftar Pustaka


1 HR. Muslim no. 534
2 HR. An-Nasa`i no. 2922. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa��i dan Shahihul Jami�� no. 3954-3956
3 Riwayat At-Tirmidzi no. 960. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Irwa��ul Ghalil no. 1102
4 HR. Abu Dawud no. 232. Didhaifkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa��ul Ghalil no. 124, Dha��if Al-Jami��ush Shaghir no. 6117 dan Dha��if Sunan Abi Dawud.
5 HR. Al-Bukhari secara mu��allaq dalam kitab Al-Adzan, bab Hal Yatatabba��ul Muadzdzin Fahu Hahuna wa Hahuna dan Muslim no. 824.
6 Karena masalah boleh tidaknya membaca Al-Qur`an bagi wanita haid dan orang yang junub diperselisihkan oleh ahlul ilmi.
7 HR. Al-Bukhari no. 1154.
8 HR. Al-Bukhari no. 285 dan Muslim no. 822.
9 HR. Abu Dawud no. 230. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud
10 HR. Abu Dawud no. 226. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami��ush Shahih, 1/542.

Sumber: http://asysyariah.com/mandi-janabah.html
Asbabun Nuzul Surat al-Baqarah ayat: 221- Pelajaran asbabun nuzul kali ini tentang ayat 221 pada surat Al-baqarah. ada beberapa riwayat yang mendukung asbabun nuzulnya. Berikut penjelasan ayat al-quran Asbabun Nuzul Surat al-Baqarah ayat 221.

Asbabun Nuzul Surat al-Baqarah ayat 221


???? ?????????? ?????????????? ?????? ????????? ???????? ?????????? ?????? ???? ?????????? ?????? ?????????????? ???? ?????????? ?????????????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ???? ???????? ?????? ???????????? ????????? ????????? ????? ???????? ????????? ??????? ????? ?????????? ??????????????? ?????????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ?????????????? (???)

221. ��Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita Musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang Musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran��.

Al-Wahidi meriwayatkan dalam Asbabun Nuzuli lil Wahidinya:

???????? ???????????? ???? ????? ?????? ????????, ????? ???????? ???????? ????? ??????? ???? ?????????? ????????? ???? ???????? ????? ?????? ???????? ??????????? ????? ??????? ???????????? ???????????????. ?????? ?????? ??????? ?????? ??????? ?????? ??????????. ???????? ??????????? ????????, ?????? ???????? ????? ????????????? ??????????? ?????????? ?????????? ???????? ???? ??????????? ???????. ????? ????????: ??? ???????? ????? ???? ??????? ??????? ???? ?????????????? ??????????: ???? ?????????? ?????????????? ?????? ????????? ???????? ?????????? ?????? ???? ?????????? ?????? ?????????????? ???? ?????????? ?????????????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ???? ???????? ?????? ???????????? ????????? ????????? ????? ???????? ????????? ??????? ????? ?????????? ??????????????? ?????????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ?????????????? (???)

��Dikeluarkan oleh Al-Wahidi dari  Ibnu ��Abbas, dia berkata(Ibnu ��Abbas): Rasulullah SAW mengutus seorang lelaki dari kabilah yang terkenal kaya. Orang tersebut bernama Martsad Ibnu Abi Martsad(sekutu Bani Hasyim). Dia(Martsad) diutus ke Mekah untuk membebaskan tawanan Muslimin yang ditahan di sana(Mekah). Tatkala Martsad sampai di kota Mekah, kedatangannya telah didengar oleh seorang wanita bernama ��Anaq yang pada masa jahiliyah menjadi gundik Martsad. Ketika Marsad memasuki agama Islam, ia telah berpaling meninggalkannya(��Anaq). Kemudian ��Anaq menjumpainya(Martsad) dan berkata padanya(Martsad): ��celaka engkau hai Martsad! kemana saja engkau? Martsad menjawab: ��Islam telah menghalangi diriku(Martsad) dengan dirimu(��Anaq) dan Islam telah mengharamkannya(hubungan Martsad dengan ��Anaq)��. Tetapi jika engkau suka, akan aku kawini engkau. ��Anaq menjawab: ��baiklah saya setuju��. Martsad melanjutkan perkataannya: ��baiklah aku pulang dulu untuk meminta izin kepada Rasulullah tentang masalah ini, baru aku akan menikahimu��. ��Anaq berkata padanya(Martsad): ��Oh Ayahku��, sambil mengumpat dan meminta pertolongan kepada orang banyak, sehingga mereka berdatangan dan memukuli Martsad habis-habisan, kemudian mereka(warga yang ada di sekitar Martsad dan ��Anaq) meninggalkannya(Martsad). Setelah menyelesaikan tugasnya(tugas membebaskan tawanan Muslimin di Mekah), ia segera kembali ke Madinah menemui Rasulullah SAW dan mengkabarkan kepada Beliau(Nabi) keinginannya untuk mengawini ��Anaq dan menceritakan peristiwa yang ia(Martsad) alami bersama ��Anaq ketika di Mekah, sehingga ia(Martsad) dipukuli banyak orang. Martsad berkata kepada Beliau(Nabi): ��wahai Rasulullah, bolehkah saya menikahinya(��Anaq)?. Karena pertanyaan yang diajukan oleh Martsad kepada Rasulullah, maka turunlah ayat: 221, Surat al-Baqarah(2):

???? ?????????? ?????????????? ?????? ????????? ???????? ?????????? ?????? ???? ?????????? ?????? ?????????????? ???? ?????????? ?????????????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ???? ???????? ?????? ???????????? ????????? ????????? ????? ???????? ????????? ??????? ????? ?????????? ??????????????? ?????????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ?????????????? (???)

221. ��Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita Musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang Musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran��.

KETERANGAN:

Kata al-Wahidi: ��Hadis di atas berkualitas shahih��. Ibnu Abi Hatim juga mengeluarkan melalui jalur Muqatil dalam Tafsir Ibnu Abi Hatimnya, akan tetapi Hadisnya Mursal Tabi��i(periwayatan Tabi��i secara mutlak, baik senior maupun yunior) karena Muqatil adalah seorang  Tabi��i(generasi setelah Sahabat). Ibnu al-Mudzir juga meriwayatkan dalam Kitabnya. Jadi secara keseluruhan tiga Hadis di atas saling menguatkan dan dapat dijadikan sebagai dalil/landasan.

Al-Wahidi meriwayatkan dalam Asbabun Nuzuli lil Wahidinya dengan redaksi yang berbeda:

???????? ??????????? ???? ???????? ???????????, ???? ?????? ???????, ???? ????? ?????? ???????? ????? : ???????? ??????? ??????? ???? ?????? ????? ???? ????????? ? ????????? ???? ?????? ????????? ? ???????? ?????? ????????? ???????????, ????? ?????? ??????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????????? ????? ?????? ????? : ???????????? ???????? ?????????? ?????????????????? ????????????????????????! ???????? ? ???????? ???????? ????? ???? ??????????????? ?????????? : ???????? ??????. ?????????? ?????: ................................. ???????? ?????????? ?????? ???? ?????????? ?????? ?????????????? ???? ?????????? ?????????????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ???? ???????? ?????? ???????????? ????????? ????????? ????? ???????? ????????? ??????? ????? ?????????? ??????????????? ?????????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ?????????????? (???)

��Dikeluarkan oleh al-Wahidi dari jalur as-Su��i?u, dari Abi Malik, dari Ibnu ��Abbas, dia(Ibnu ��Abbas) berkata: ��ayat: 221, Surat al-Baqarah(2), turun pada ��Abdullah bin Rawahah, dia(��Abdullah bin Rawahah) memiliki seorang budak yang berkulit hitam(dan dia seorang yang musyrik). dan pada suatu waktu, dia(��Abdullah bin Rawahah) marah kepadanya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) dan menamparnya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik), kemudian dia(��Abdullah bin Rawahah) datang dan mengadu, serta mengkabarkan kepada Nabi SAW (tentang unek-uneknya), kemudian dia(��Abdullah bin Rawahah) berkata: ��dan demi Allah yang telah mengutusmu (Nabi SAW) dengan kebenaran, bahwa saya(��Abdullah bin Rawahah) tidak memerdekakannya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) dan saya tidak menikahinya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) akan tetapi ia(��Abdullah bin Rawahah) {melakukan hubungan suami istri kepada budaknya dan hendak menikahinya/budak ��Abdullah bin Rawahah) }��. Maka para Sahabat (yang mendengar dan yang mengetahui kabar itu) banyak yang  mencela dia(��Abdullah bin Rawahah). Dan para Sahabat berkata: ��dia(��Abdullah bin Rawahah) hendak menikahinya(budak ��Abdullah bin Rawahah yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik)! Karena pengaduan yang disampaikan ��Abdullah bin Rawahah kepada Nabi SAW, maka turunlah ayat: 221, Surat al-Baqarah(2):

...................???????? ?????????? ?????? ???? ?????????? ?????? ?????????????? ???? ?????????? ?????????????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ???? ???????? ?????? ???????????? ????????? ????????? ????? ???????? ????????? ??????? ????? ?????????? ??????????????? ?????????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ?????????????? (???

221. ��Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita Musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang Musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran��.

KETERANGAN:

Kata al-Wahidi: ��Hadis di atas berkualitas hasan shahih��. Ibnu Jarir juga mengeluarkan melalui jalur as-Su��i?u dalam Jami��ul Bayani fit ta��wilil Qur��aninya(No: 4225, 4/368), akan tetapi Hadisnya Mursal Tabi��i(periwayatan Tabi��i secara mutlak, baik senior maupun yunior) karena as-Su��i?u adalah seorang Tabi��i(generasi setelah Sahabat).

DAFTAR PUSTAKA


Asbabun Nuzul lil Wahidi(al-Wahidi).
Jami��ul Bayani fit ta��wilil Qur��ani(Ibnu Jarir/Abu Ja��far ath-Thabari Muhammad bin
Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amali).
Tafsir Ibnu Abi Hatim.
Tarjamah Tafsir al-Maraghi(Ahmad Musthafa al-Maraghi).