Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, 13 June 2013

Kumpulan Pengertian Hukum Lengkap - Pengertian Hukum Perdata - Pengertian Norma Nukum - Pengertian Hukum Administrasi Negara - Pengertian Negara Hukum - Pengertian Hukum Tata Negara - Pengertian Hukum Agraria - Pengertian Hukum Politi - Pengertian Hukum Acara Pidana - Pengertian Asas Kepastian Hukum - Pengertian Sumber Hukum Internasional - Pengertian Hukum Pajak - Pengertian Hukum - Pengertian Hukum Pidana - Pengertian Hukum di Indonesia - Pengertian Politik Hukum - Pengertian Badan Hukum - Pengertian Hukum Administrasi Negara Secara Umum - Pengertian Hukum Dagang - Pengertian Sumber Hukum - Pengertian Hukum Acara Perdata.

Pengertian Hukum Perdata


Pengertian Hukum Perdata ? Secara Umum definisi Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

Beberapa Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Perdata Menurut Ronald G. Salawan
Hukum Perdata Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Sudikno Mertokusumo
Adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. 


Pengertian Norma Nukum

Pengertian definisi makna dan tujuan Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).

Ciri-ciri norma hukum:
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.

Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
a. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
b. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
c. Aturan itu bersifat memaksa.
d. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.

Pengelompokkan norma hukum
a. Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
1. hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
2. hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).

b. Ditinjau dari segi isi aturannya
1. hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
2. hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata

c. Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
1. hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
2. hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional

d. Ditinjau dari segi saat berlakunya
1. hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai ��tata hukum��
2. hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Tujuan hukum
Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
a. Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
b. Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
c. Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Pengertian Hukum Administrasi Negara


Pengertian Hukum Administrasi Negara ? Secara umum Pengertian Hukum Administrasi Negara bisa di artikan sebagai Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga ? lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa ? bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut John M. Pfiffer dan Robert V
Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan ? kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik ? teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ��negara dalam keadaan bergerak�� adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ��negara dalam keadaan diam�� berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.


Pengertian Hukum Tata Negara ? Secara Garis besar Pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

Nah Untuk memehami lebih dalam tentang pengertian hukum negara maka pada artikel ini akan kami lengkapi dengan Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Dari beberapa Pengertian Hukum Tata Negara diatas Maka dapat kita simpulkan Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Perbedaan Hukum perdata dan pidana -  Setiap hukum tentu memiliki tujuan dan kepentingan tersendiri untuk mewujudkan kesejahteraan, dalam hukum perdata dan hukum pidana ada beberapa perbedaan yang harus diketahui agar tidak salah dalam memahaminya, berikut penjelasan Perbedaan Hukum perdata dan pidana :

1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum orang-orang, sedang hukum pidana mengatur orang dan tatanegara
2. Hukum perdata diambil tindakan setelah adanya pengaduan, sedang pidana tanpa perlu pengaduan
3. Hukum perdata membolehkan berbagai macam interprestasi, sedang hukum pidana harus sesuai dengan UU.Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata :

- Inisiatif datang dari pihak dirugikan (perdata), inisiatif datang dari pihak jaksa (pidana)
- Alat bukti perdata berupa tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah,sedang pidana tanpa sumpah.
- Perdata dapat ditarik, sedang pidana tidak.
- Dalam perdata kedudukan sama, sedang dalam pidana jaksa lebih tinggi dan hakimlebih aktif.
- Hukuman perdata berupa denda, atau kurungan. Sedang dalam pidana ada pidanamati, penjara, kurungan atau denda, dan pidana tambahan.
- Banding perdana disebut Apple, sedang pidana revisi

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum, Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1( 1) KUHP.

Sedangkan hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. Hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan

Sekian dulu  Penjelasan Perbedaan Hukum perdata dan pidana mungkin anda juga bisa membaca
Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana .
Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana - Berikut dibawah ini penjelasan mengenai pengertian atau devinisi hukum perdata dan hukum pidana:

 Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan publik (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Sampai disini penjelasan Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana semoga dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan anda.

Tuesday, 16 April 2013

Pengertian dan Hukum Onani, ��Azl dan MASTURBASI - Dalam istilah fiqh onani/masturbasi disebut ISTIMNAA�� yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan willy-willy yang lain �� Hehe, atau dgn memakai rangsangan alat yang di halalkan seperti memakai tangan istri sendiri (al-Mahalla bi attsar IX/223).

Onani yang dilakukan dengan motif ISTID��A��IS SYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas diharamkan sebab tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu��minuun 5-7)

Sedang Onani yang dilakukan dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.

 Menurut Imam Ahmad bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak sendiri), sedang menurut Ibnu ��Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna�� wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari perzinahan

Versi yang melegalkan istimna�� dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :

? Tidak memiliki lahan syah untuk melampiaskan birahi
? Kondisi birahinya bergejolak
? Dilakukan semata-mata demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi, dan khusus point yang ketiga ini di butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan tindakannya (Muhammad Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh Muhammadiyyah wa syar��iyyah nabawiyyah).

 Efek Negatif Onani
? Efek Fisik
Tubuhnya kurus, betisnya lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnya pucat, tangannya lemah, badannya gemetar bila di ajukan pertanyaan, dan menyebabkan organ seksnya lemah
? Efek Psikis
Onani yang menjadi kebiasaan akan mengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah, berwatak dan bernaluri keras, dunguceroboh, emosional dan suka marah-marah hanya karena masalah sepele, tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri�� wal falsafatuhu II/290-291)

Sedangkan hukum 'Azl dapat anda lihat di catatan saya, berikut ana copasin, semoga bermanfaat,
 'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus)
 Dalam literatur Fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak terjadi pembuahan, secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda mensikapi masalah Azl ini :

 1. Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi'iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra

?????? ??????? ? ??? ???? ??? ? ????? : ? ?????? ???????? ????? ?????? ??????? ???????? ? ??? ???? ???? ???? ? ???????????? ???????? , ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ??????????? ? ????????? ???????? (1) .

???????????? : ? ???????? ?????? ??????? ???????? ? ??? ???? ???? ???? ? ?????? ????????? ? (2) .

1. "Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya" (Mutafaq 'Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620).

 2. ��Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya��. (HR Muslim)
Akan tetapi menurut An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus keturunan.

 2. Makruh apabila ada HAJAT
Statement ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara' Sabda Nabi saw "Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan".

 3. Boleh apabila ada kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah ??? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ???????? ???? ?????????? ?????? ???????????.
Dari ��Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya��. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.

4. Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra ?? ??????? ????? ???? ???? ?? ????? ???? : ??? ????? ?????
"Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" (HR. Muslim)

Referensi : Nihaayah Almuhtaaj Vol 7 Hal 137, Almughny Ibnu Qudaamah Vol 5 Hal 41.
Sumber : http://assurur-duniasantri.blogspot.com/