Monday 29 April 2013

 Perbedaan Syari'ah dan Fikih - Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama "Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.

Syari'ah
Istilah syari��ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat. 

Syari��ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. 

Fiqih
Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar��iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari��ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari��ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja.

Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari��ah dan fiqh, yaitu: 

Pertama; Syari��ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur��an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari��ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari��ah. 

Kedua, syari��ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari��ah sebagian besar bersifat umum;

meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari��ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari��ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ��hukum Islam��.


0 comments:

Post a Comment