Saturday 1 December 2012

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari

Permasalahan onani/masturbasi (istimna��) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:


1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita

0 comments:

Post a Comment